Selasa, 13 Maret 2012

Sumber daya alam by Qomaruddin Sudarso








A.   Pelestarian Sumberdaya Alam
1.  Kebijakan pemerintah dalam pengendalian sumberdaya alam
            Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menggariskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumberdaya alam yang dapat diperbarui.
            Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1993 tentang GBHN khususnya tentang lingkungan hidup umumnya dan keanekaragaman hayati pada khusunya antara lain menegaskan sebagai berikut:
  1. Pembangunan lingkungan hidup  yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
  2. Sumber daya alam di darat, di laut maupun di udara dikelola dan dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi masa kini maupun bagi generasi masa depan.
  3. Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keane­ka­ragaman plasma nutfah, jenis spesies, dan ekosistem.
  4. Kerjasama regional dan internasional mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup dan peran serta dalam pengem­bangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan.
            Selain itu Indonesia telah memiliki peraturan prundang-undangan yang berkaitan dan mendukung upaya pengelolaan kekayaan hayati dan lingkungan. Adapun peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
  2. Undang-Undang No 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.

2.  Usaha-usaha pencegahan kerusakan sumberdaya alam melalui pengamatan langsung

            Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
a.    Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b.    Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
c.    Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
d.    Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
            Krisis-krisis lingkungan, sebagai akibat tidak seimbangnya pemanfaatan sumberdaya alam dengan pembangunan atau rehabilitasi pada akhirnya melahirkan pemikiran untuk mengkonservasi sumberdaya alam. Banyak upaya dilakukan antara lain dengan prinsip-prinsip mengurangi eksplorasi (reduce), menggunakan kembali (reuse), mendaur ulang (recycle) memulihkan kembali (recovery), serta memperbaiki kembali (reserve).

B.   Rangkuman
Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Adapun kebijakan pemerintah yang mengatur tentang pemeliharaan sumber daya alam tertuang pada pembukaan UUD 1945 dan pasal 33 ayat (3). Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbarui. Usaha-usaha yang dilakukan pemerintah salah satunya melalui pengamatan langsung pengelolaan sumber daya alam tersebut.

C.   Kasus/Permasalan
Kasus yang baru-baru ini dan sebenarnya sudah sering kali mencuat adalah kelangkaan beberapa jenis bahan bakar terutama premium dan minyak tanah. Menurut pengamatan dan penelitan hampir 60 persen sumber bahan bakar tersedot pada transportasi. Kelakuan oknum yang tidak bertanggung jawab turut memperparah keadaan. Hal ini dipicu dari lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sistem distribusi barang yang menjadi hajat hidup orang banyak ini. Sebagai contoh nyata,  penjualan gas alam yang dihasilkan di Arun, Aceh ke negeri ginseng, Korea. Padahal di saat yang sama, PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) sangat membutuhkan pasokan gas alam untuk produksi pupuknya. Akhirnya kegiatan operasional perusahaan itu harus dihentikan selama 3 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak kurang dari 300 juta dolar AS. Kasus lain yang sangat mencoreng muka negeri ini tentunya adalah tindakan beberapa penduduknya sendiri yang sengaja menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) ke luar negeri, khususnya ke negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Alasannya di kedua negara tersebut harga jualnya lebih tinggi dan tidak terkena PPN. Bukankah ini adalah keadaan yang sangat ironis.
(Sumber: http://ppsdms.org/kemiskinan-dalam-kekayaan-sumber-daya-alam-indonesia.htm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar