A.
Pelestarian Sumberdaya Alam
1. Kebijakan
pemerintah dalam pengendalian sumberdaya alam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selain itu pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menggariskan bahwa “Bumi
dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu asas penting
dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan
pengelolaan sumberdaya alam yang dapat diperbarui.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia No. II/MPR/1993 tentang GBHN khususnya tentang lingkungan hidup
umumnya dan keanekaragaman hayati pada khusunya antara lain menegaskan sebagai
berikut:
- Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
- Sumber daya alam di darat, di laut maupun di udara dikelola dan dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi masa kini maupun bagi generasi masa depan.
- Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah, jenis spesies, dan ekosistem.
- Kerjasama regional dan internasional mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup dan peran serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu Indonesia telah memiliki
peraturan prundang-undangan yang berkaitan dan mendukung upaya pengelolaan
kekayaan hayati dan lingkungan. Adapun peraturan
perundang-undangan yang berlaku antara lain:
- Undang-Undang No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
- Undang-Undang No 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
- Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Usaha-usaha pencegahan kerusakan sumberdaya
alam melalui pengamatan langsung
Di bumi
ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagian bumi yang
sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian
ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan,
maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan
perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan
dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
a.
Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan
efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b.
Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
c.
Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan
(recycling).
d.
Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan
alam.
Krisis-krisis lingkungan, sebagai
akibat tidak seimbangnya pemanfaatan sumberdaya alam dengan pembangunan atau
rehabilitasi pada akhirnya melahirkan pemikiran untuk mengkonservasi sumberdaya
alam. Banyak upaya dilakukan antara lain dengan prinsip-prinsip mengurangi
eksplorasi (reduce), menggunakan kembali (reuse), mendaur ulang (recycle)
memulihkan kembali (recovery), serta memperbaiki kembali (reserve).
B.
Rangkuman
Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam,
namun serasi dan seimbang. Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik,
yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam.
Adapun kebijakan pemerintah yang mengatur tentang pemeliharaan sumber daya alam
tertuang pada pembukaan UUD 1945 dan pasal 33 ayat (3). Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam
dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam
yang dapat diperbarui. Usaha-usaha yang dilakukan pemerintah salah satunya
melalui pengamatan langsung pengelolaan sumber daya alam tersebut.
C.
Kasus/Permasalan
Kasus yang baru-baru ini dan sebenarnya sudah sering kali mencuat adalah
kelangkaan beberapa jenis bahan bakar terutama premium dan minyak tanah. Menurut pengamatan dan penelitan hampir 60 persen sumber
bahan bakar tersedot pada transportasi. Kelakuan oknum yang tidak bertanggung
jawab turut memperparah keadaan. Hal ini dipicu dari lemahnya pengawasan
pemerintah terhadap sistem distribusi barang yang menjadi hajat hidup orang
banyak ini. Sebagai contoh nyata, penjualan
gas alam yang dihasilkan di Arun, Aceh ke negeri ginseng, Korea. Padahal di
saat yang sama, PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) sangat membutuhkan pasokan gas
alam untuk produksi pupuknya. Akhirnya kegiatan operasional perusahaan itu
harus dihentikan selama 3 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak kurang dari 300
juta dolar AS. Kasus lain yang sangat mencoreng muka negeri ini tentunya adalah
tindakan beberapa penduduknya sendiri yang sengaja menyelundupkan bahan bakar
minyak (BBM) ke luar negeri, khususnya ke negeri tetangga seperti Malaysia dan
Singapura. Alasannya di kedua negara tersebut harga jualnya lebih tinggi dan
tidak terkena PPN. Bukankah ini adalah
keadaan yang sangat ironis.
(Sumber:
http://ppsdms.org/kemiskinan-dalam-kekayaan-sumber-daya-alam-indonesia.htm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar