Wudhu
adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang
khusus di
empat
anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab
yang
mewajibkan
wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi
menjadi
dua macam, (hadats besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (hadats kecil)
yaitu
semua yang mewajibkan wudhu]. Adapun dalil_wajibnya_wudhu_adalah_firman_Allah:
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu
dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai
dengan kedua mata kaki,” (Q.S. Al-Maidah:6)
Adapun
dalil tata cara wudhu secara sempurna adalah hadist riwayat Abdullah bin Zaid
tentang
tata_cara_wudhu_(terdapat_lafal):
“Kemudian
Rasulullah memasukkan tangannya, kemudian berkumur dan memasukkan air ke
dalam
hidung dengan satu tangan sebanyak tiga kali.” (Mutafaq ‘alaih).
-Dan
dari Humran bahwa Utsman pernah meminta dibawakan air wudhu, maka ia membasuh
kedua
telapak tangannya tiga kali, …kemudian membasuh tangan kanannya sampai ke siku
tiga
kali, kemudian
tangan kirinya seperti itu pula, kemudian mengusap kepalanya, kemudian
membasuh
kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu
pula,
kemudian
berkata, “Aku melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini. (Mutafaq alaih).
Dan dari
Abdullah bin Zaid bin Ashim dalam tatacara wudhu, ia berkata,
“Dan
Rasulullah mengusap kepalanya, menyapukannya ke belakang dan ke depan.”
(Mutafaq
alaih).
Dan
lafal yang lain,
“(Beliau)
memulai dari bagian depan kepalanya sampai ke tengkuk, kemudian menariknya lagi
ke
bagian depan tempat semula memulai.”
Dan
dalam riwayat Ibnu Amr tentang tata cara berwudhu, katanya, “Kemudian (
Rasulullah
)
mengusap kepalanya, dan memasukkan dua jari telunjuknya ke masing-masing
telinganya,
dan
mengusapkan kedua jari jempolnya ke permukaan daun telinganya.” (H.R . Abu
Dawud,
Nasa`i
dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
Takaran
air dalam berwudhu adalah satu mud (Satu mud sama
dengan 1 1/3 liter
menurut
ukuran orang Hijaz dan 2 liter menurut ukuran orang Irak. (lihat Lisanul Arab
Jilid 3
hal
400). Adapun untuk mandi sebanyak satu sha’ sampai lima mud. Sebagaimana hadits
yang
diriwayatkan
oleh Anas, katanya, “Adalah Rasulullah ketika berwudhu dengan
(takaran air
sebanyak)
satu mud dan mandi (dengan takaran sebanyak) satu sha’ sampai lima mud.” )
(H.R.
Muttafaq
alaih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar